Tiga Pembunuh Pengusaha Pangkalan Pasir Diringkus

- Editorial Team

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menangkap tiga pembunuh Abdul Dani, warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Kamis, (22/7/2021).

Adapun ketiga pelaku adalah Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Erwin Fransisco Barus (38) dan Harmansyah Darwis alias Darwis (37). Ketiganya warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ketiga pelaku kami amankan setelah insiden kejadian, ketiganya kami amankan ditempat yang berbeda,” kata Rafles, didampingi Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA  Mengamuk Bawa Badik dan Kebal, Warga Medan Ditangkap di Toraja

Ditambahkan Rafles yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy, pelaku Darwis ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Bendot dan Erwin ditangkap didaerah Kabupaten Langkat.

“Awalnya kami amankan Darwis, kami tangkap dia berdasarkan keterangan sejumlah saksi, setelah dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya,” tuturnya.

Akan tetapi, ketika akan dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Kaki pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, pelaku kami tembak karena melakukan penyerangan saat dilakukan pengembangan,” ungkap Rafles.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Gadis Manis Asal Rantau Prapat Dijerat Pasal Berlapis

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor, sebilah pisau, linggis satu unit handphone.

“Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Motif dari kejadian ini adalah, pelaku menggelapkan uang korban, sehingga korban mendatangi pelaku dan menagih uang itu. Akan tetapi, pelaku tidak mengakuinya dan korban memukul pelaku. Disitulah pelaku geram dan menganiaya korban sampai tewas,” tambah Rafles.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung Polri sehingga kasus ini bisa terungkap,” terang Rafles. (Dul)

BACA JUGA  Lantas Polsek Medan Kota dan Patumbak Gelar Razia Bersama

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru