Samosir, TRIBRATA TV
Polemik keberadaan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru. Penolakan warga yang mengemuka sejak beberapa hari terakhir akhirnya mempertemukan pemerintah desa, aparat keamanan, dan Pemerintah Kabupaten Samosir di lokasi keramba, Rabu (21/1/2026).
Pertemuan di lapangan tersebut dihadiri Kepala Desa Simbolon Purba, Ciko Malau bersama perangkat desa, Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Samosir Roni Sitanggang, unsur Polsek Palipi, serta Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Palipi, Melki Hutabarat. Tim jurnalis yang sejak awal melakukan penelusuran turut menyaksikan langsung jalannya pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Ciko Malau menyampaikan secara tegas penolakan berasal dari masyarakat dan pemerintah desa memilih berdiri di pihak warga. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran warga terhadap kualitas air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan rumah tangga.
“Pemerintah desa mendukung aspirasi masyarakat. Air di kawasan ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ciko.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah desa sebagai penyambung aspirasi warga, sekaligus mencerminkan keterbatasan kewenangan desa dalam urusan pengelolaan perairan dan perikanan.
Perwakilan Polsek Palipi menekankan pentingnya kejelasan zonasi dan regulasi KJA dari pemerintah daerah. Ketidakpastian aturan dinilai berpotensi memicu keresahan sosial jika tidak segera ditangani.
“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka lokasi zona KJA. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, sementara aparat dianggap tidak bertindak,” ujar perwakilan Polsek Palipi.
Ia mengingatkan di Kecamatan Palipi sebelumnya pernah dilakukan penertiban KJA, sehingga kemunculan kembali keramba di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menanggapi dinamika di lapangan, Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Samosir Roni Sitanggang menyatakan persoalan KJA akan dilaporkan kepada pimpinan dan dibahas melalui tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan.
“Ini akan kami bawa ke tim terpadu. Kami mohon waktu sekitar satu minggu untuk proses pembahasan,” ujar Roni.
Ia menambahkan, secara prinsip, zona KJA berada di tengah perairan Danau Toba, bukan di kawasan yang berdekatan dengan pantai atau lokasi pengambilan air bersih warga. Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan warga berada di arah perairan Kecamatan Sitiotio.
Di hadapan para pihak, warga Desa Simbolon Purba kembali menyuarakan keberatan mereka. Sigaol Marbun, salah seorang warga, menegaskan bahwa masyarakat menggantungkan kebutuhan air bersih dari kawasan tersebut.
“Kami mengambil air dari sini untuk kebutuhan sehari-hari. Kami minta keramba ini dipindahkan,” ujarnya.
Pernyataan itu menutup pertemuan dengan pesan kuat: warga menunggu kepastian, bukan sekadar janji. Pemerintah daerah kini dituntut hadir dengan keputusan yang jelas agar polemik KJA tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik sosial. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









