Pimpinan Pesantren di Muna Barat Diduga Cabuli Santrinya, Keluarga Korban Lapor Polisi

- Editorial Team

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna Barat, TRIBRATA TV

Dugaan pencabulan kembali menyeret pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini kembali bergulir setelah muncul korban baru yang diduga mengalami pelecehan serupa.

Pihak keluarga korban pun telah resmi melaporkan perbuatan keji itu pada pihak kepolisian.

Kapolsek Kusambi, IPDA Ahmad Amin, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. la memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Benar, laporan sudah kami terima. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa, (20/1/2026).

Kasus tersebut sejatinya bukan kali pertama mencuat ke publik. Isu dugaan pencabulan ini telah muncul sejak tahun lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat. Saat itu, seorang santri memberanikan diri mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA  Buka Munas JBMI, Wapres Minta Ormas Keagamaan Rawat Persatuan Indonesia

Pengakuan tersebut menyedot perhatian berbagai pihak hingga sampai ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Sebagai tindak lanjut, İzin operasional Pondok Pesantren tersebut sempat dihentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dan proses penanganan lebih lanjut.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik baru. Pimpinan pondok pesantren bersama sejumlah santri dilaporkan tidak menerima penghentian izin tersebut. Mereka kemudian melaporkan santri yang pertama kali mengungkap dugaan pencabulan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seiring waktu, perkara itu perlahan meredup tanpa kejelasan perkembangan hukum yang signifikan. Hingga akhirnya, pada awal Januari 2026, kasus ini kembali mencuat setelah muncul korban baru yang mengaku mengalami pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama.

Kasus terbaru ini terungkap setelah pihak keluarga korban meminta anak mereka untuk berkata jujur. Keluarga mengaku sengaja memanggil korban pulang dari pondok untuk memastikan kebenaran isu yang sebelumnya beredar di masyarakat.

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Anak Tiri, Polres Ketapang Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

“Karena banyaknya isu yang beredar tentang Ustadz JM, kami khawatir adik kami juga menjadi korban, sebab dia merupakan salah satu santri di sana. Awal tidak mengaku, tapi setelah kami bujuk dan beri pemahaman, akhirnya dia mengaku bahwa benar telah terjadi tindakan pelecehan dan dia salah satu korbannya,” ujar Sahirbin, anggota keluarga korban.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung menempuh jalur hukum. Mereka secara resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren ke Polsek Kusambi pada Senin malam, 19 Januari 2026.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Kusambi tadi malam,” tambahnya

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus upaya mencari keadilan. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berpihak pada korban.

BACA JUGA  Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 36 Meninggal, 27 Masih Tertimbun

Kembali mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara secara transparan dan menyeluruh. Penanganan yang tegas penting guna memberikan rasa keadilan bagi korbannya mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta
Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:32 WIB

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:26 WIB

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Peristiwa

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:32 WIB