Tim Siluman Polsek Pancur Batu Tangkap Edy Boneng, ini Kasusnya

- Editorial Team

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Siluman Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara meringkus Edy Syahputra alias Edy Boneng dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Pancur Batu.

Edy Boneng warga Dusun II, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu.

Dalam press rilisnya pada Kamis 20 Januari 2022, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH menjelaskan pihaknya mengamankan Edy berdasarkan laporan Desmon Kaban.

“Edy kami amankankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan. Pada 14 Desember 2021 lalu, Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam diam dan mengambil handphone,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Pancurbatu Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Selain mencuri handphone, Edy Boneng juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain, dia melakukan penipuan dan meraup keuntungan Rp18.000.000.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sehingga Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya,” Ujar Dedy.

Lanjutnya, pada 19 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, RH Warga Desa Pal 9 Ditangkap Polisi

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama, saat itu juga tim meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako,” katanya lagi.

Menurutnya saat diintrogasi, Edy Boneng mengakui perbuatannya, mencuri dan menipu. Edy mengakui handphone yang ia curi sudah digadaikan kepada seseorang bernama Muslim seharga Rp1,2 juta.

“Uang hasil gadai habis untuk kebutuhan sehari hari,” katanya.

Edy juga mengakui dia menggunakan ponsel korban untuk menipu dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp18.000.00.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara dan untuk kasus penipuannya ditangani oleh Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Dedy Dharma. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB