Sitaro, TRIBRATA TV
Menjelang perayaaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), harga beberapa bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara naik.
Berdasarkan pantauan di Pasar Ampera Siau pada Sabtu (18/12/2021), beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga seperti cabe rawit, minyak kelapa dan telur.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Ir. Novia Tamaka melalui Kepala Bidang Pasar Junaedi Saselah ST pun membenarkan hal tersebut.
“Terpantau sampai saat hari ini, kenaikan harga bahan pokok ialah minyak kelapa dan cabe, cabe dari distributor melepas harga Rp100.000 per kilogram sehingga ke pengecer/pedagang dijual kisaran Rp120.000 per kilogram, “kata Saselah saat diwawancarai TRIBRATA TV.
Ia menyebutkan permasalahan ini terjadi karena Sitaro adalah daerah kepulauan yang merupakan daerah konsumtif bukan daerah produsen. Serta dikarenakan adanya gagal panen akibat kondisi cuaca eksrim juga pengaruh tingginya permintaan saat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Ini terjadi secara global, tapi bersyukur walaupun daerah kami Sitaro cukup jauh dari daerah penghasil cabe, namun harga cabe masih bertahan disekitar Rp120.000 per kilogram dibandingkan dengan daerah-daerah luar sana yaitu mencapai Rp150.000 perkilogram, “tuturnya.
Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat akan kenaikan harga dari bahan pokok tersebut, namun ada beberapa suara dari pedagang yang menyampaikan ada kenaikan harga di beberapa bahan pokok seperti cabe, minyak kelapa, telur, dan juga beras.
Senada dengan itu juga menjelang Nataru saat ini akan ada berdatangan pedagang-pedagang musiman. Menghadapi kehadiran pedagang musiman, Disperindagnaker Sitaro pun mengoptimalisasikan pengawasan di pasar tradisional.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut kami melaksanakan pengawasan yaitu dengan memeriksa bukti yang bersangkutan telah melaksanakan vaksinasi covid 19, meminta data pribadi, dan kami akan mengawasi setiap transaksi jual beli, “ungkapnya.
Menurut Junaidi Sasela, pihaknya akan membuat pembatasan serta akan menyediakan lokasi khusus bagi pedagang musiman tersebut agar tidak menganggu jalur transportasi.
“Kami juga mengantisipasi agar tidak ada kekhususan antara pedagang lokal dan pedagang musiman, siapapun harus mengikuti aturan pasar yang ditetapkan menurut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional di Sitaro, “tegasnya.
Ditegaskan juga walaupun diberikan keleluasaan pedagang dan juga pembeli wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Melihat situasi pandemi saat ini, masyarakat pengguna fasilitasi pasar yang datang berkunjung maupun berbelanja harus menjaga protokol ksehatan apalagi sekarang sudah timbul varian baru Omicron, kiranya dapat menghindari tumpukan pembeli, “tuturnya.
Saselah juga menyampaikan atas nama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan selamat menyongsong Natal dan Tahun Baru.
“Kiranya damai Natal menyertai dan memberkati kita semua, “tutupnya. (Jemmi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









