Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk memperkuat komitmen penegakan hukum, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie melakukan kunjungan kerja ke Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (14/1/2025). Kunjungan ini menyoroti isu-isu penting, khususnya terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba, dan judi online.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan Tipikor tetap menjadi prioritas. Ini merupakan bagian dari program Asta Cita dalam agenda prioritas ke-7. Secara teknis, Polres Sitaro bersama Polda Sulut berkomitmen untuk menegakkan hukum secara maksimal,” ungkap Irjen Pol. Roycke kepada awak media di sela kunjungan.
Dalam kunjungannya, Kapolda juga menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas korupsi yang dianggap merusak sendi-sendi pemerintahan. “Tugas ini berat, tetapi kita harus melaksanakannya demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Selain fokus pada Tipikor, Kapolda menekankan peredaran narkoba dan judi online juga menjadi perhatian utama. “Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada tatanan sosial. Oleh karena itu, kami telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas sesuai perintah Kapolri,” tegasnya.
Kehadiran Irjen Pol. Roycke di Sitaro juga disambut antusias oleh jajaran Polres setempat. Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, S.H menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan instruksi Kapolda. “Kami siap melaksanakan arahan dan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan di lapangan,” ujar AKBP Permadi.
Tidak hanya itu, Kapolda juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat setempat guna mendengar langsung aspirasi terkait keamanan di wilayah Kepulauan Sitaro. Ia menegaskan bahwa kerja sama masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
Dengan kunjungan ini, diharapkan semakin terjalin koordinasi yang kuat antara Polda Sulut dan Polres Sitaro, sehingga agenda penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








