Sitaro, TRIBRATA TV
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara terus berinovasi menciptakan terobosan untuk pembangunan daerah 47 pulau ini.
Melalui Plt Kaban Bapelitbangda Sitaro, Ronald Pakasi mengatakan Bapelitbangda mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
“Bapelitbangda saat ini sebagai dapur seluruh OPD dalam menyukseskan visi misi baik dari Bupati, Gubernur, juga Presiden, “tuturnya.
Tupoksi Bapelitbangda juga jelas dinyatakan sebagai penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
“Semua pengusulan-pengusulan program dikaji di Bapelitbangda. Kami keluarkan rancangan RKP (rencana kerja pemerintah daerah), kami sebar ke SKPD berdasarkan renstra program dan kegiatan dari mereka, dan didalam rancangan yang dikasih itu akan dikaji oleh Bapelitbangda, dan dicombine dengan usulan musrenbang, “jelas Pakasi.
Dalam menjalankan tupoksi tersebut Bapelitbangda juga mencanangkan inovasi-inovasi melalui pariwisata daerah yakni terus mengembangkan 7 Wonderfull Of Sitaro.
Beberapa hari lalu juga telah dilakukan pencanangan inovasi daerah “Gesit Menanam” bersama Bupati Sitaro yang berlokasi di Tagulandang.
“Dari bidang Litbang idenya muncul lalu berkerjasama dengan pertanian. Dengan adanya gesit menamam ini, lahan-lahan kosong ini pun bisa kita fasilitasi baik pemilik lahan dan petani yang mau, dengan tujuan untuk mengurangi defisit pangan “tambahnya.
Senada dengan itu Plt Kaban mengatakan tahun depan akan diadakan lomba inovasi untuk setiap perangkat daerah.
“Lomba Inovasi atau Sitaro Inovation Government Awards ini mewajibkan setiap perangkat daerah untuk menuangkan inovasi khususnya dalam pelayanan publik, “tutupnya. (Jemmi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









