Sitaro, TRIBRATA TV
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Joi E. B. Oroh diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka menghadiri rapat paripurna penyampaian tanggapan dan/ atau jawaban bupati Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulut -Go.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sitaro, pada Senin, (13/05/2024).
Hadir juga pada rapat ini Ketua DPRD Kabupaten Sitaro Djon Ponto Janis selaku pemimpin rapat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, anggota DPRD Kabupaten Sitaro serta sejumlah pimpinan OPD.
Novia Tamaka saat membacakan tanggapan dan/ atau jawaban Bupati Sitaro yang pertama mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait kinerja pemerintah daerah, dengan harapan hubungan yang baik ini dapat terus terjalin demi kesejahteraan daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan, dapat disampaikan sebagaimana Diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional Pada Pasal 66 Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten Kota Membentuk Badan Riset Dan Inovasi Daerah Yang Diintegrasikan Dengan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Atau Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penelitian Dan Pengembangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pasal 66 sehingga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Perlu Dilakukan Perubahan Khususnya Dalam Pasal 3 Yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Tipe A Melaksanakan Fungsi Penunjang Perencanaan Dan Fungsi Penunjang Penelitian Dan Pengembangan Menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Tipe A Melaksanakan Fungsi Penunjang Perencanaan Dan Fungsi Penunjang Riset Dan Inovasi.
“Terkait Peningkatan Nilai Penyertaan Modal kepada PT. Bank SulutGo tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah tahun berjalan, “katanya.
Kemudian, tanggapan pandangan umum dari fraksi Golkar yakni terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal perseroan terbatas Bank Sulut tidak dapat diterapkan mekanisme perubahan peraturan daerah, karena penyertaan modal Pemerintah Daerah tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai jumlah yang ditetapkan sehingga untuk kembali melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kembali ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
“Terkait saran Fraksi Golkar agar terlebih dahulu ada Perda Induk yang mengatur tentang besaran jumlah Penyertaan Modal Daerah maka dapat dijelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah artinya penyertaan modal pemerintah daerah harus diatur dalam aturan daerah tersendiri, “tukasnya.
Fraksi Perindo, terkait penjelasan urgensi nomenklatur BRIDA dan seberapa substansial perubahan nomenklatur dihubungkan dengan kondisi daerah atau hanya instruksi regulasi sehingga Pemda menyampaikan perubahan nomenklatur, sehingga Pemerintah Darrah memberikan penjelasan pembentukan ranperda ini adalah sesuai Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 pasal 66 ayat 1 BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan Dari BRIN.
Selain menindaklanjuti regulasi yang ada juga dimaksudkan untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah telah membayar sesuai dengan permintaan Bank SULUTGO dimana jumlah harga tersebut diatas nilai nominal saham yang diserahkan. Secara akuntansi di Bank Sulutgo itu dicatat pada modal sesuai dengan nominal yang ditentukan dan selisihnya disetor dalam agio saham, penyertaan modal selama 12 tahun dengan nominal akumulatif Rp20.000.000.000,- yang rencananya akan diberikan dengan melihat kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan, “pungkas Asisten I.
Dalam sidang ini Asisten I yang membacakan, memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas semua pertanyaan, saran, dan masukan serta himbauan yang disampaikan dalam Pandangan Umum dari tiap Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro sebelumnya.
“Diucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah menyampaikan berbagai masukan dan dukungan, serta menerima dan menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Sulut-Go ini untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, “tutup Tamaka.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









