PUPR Asahan Janji Hentikan Proyek PU Pusat yang Rusak Jalan

- Editorial Team

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk Proyek Pemasangan Pipa Air Minum di Kabupaten Asahan.

Namun sayangnya, pengerjaan proyek yang direncanakan sekitar 8 kilometer dan melintasi sejumlah ruas jalan di inti Kota Kisaran itu menyalahi aturan hingga disoal sejumlah warga, di sekitaran lokasi pengerjaan.

“Kerjaan ga betul ini. Badan jalan sama fasilitas umum kok dirusak. Dah gitu plank proyeknya juga gak ada. Kita duga ini proyek siluman,” ucap Mansyah, warga Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat pada wartawan, Senin (18/11/2019) kemarin.

Mansyah yang didampingi warga dan Kepling I Kelurahan Sendang Sari, Boim, meminta kepada Dinas PUPR Asahan untuk berani menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

“Kami masyarakat Kelurahan Sendang Sari keberatan (pengerjaan) karena merusak badan jalan. Sudah gitu jalan menjadi sempit karena tanah yang dikorek ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Drainase yang di pinggir jalan juga rusak dibuat orang ini. Tadi Sekretaris (Dinas PUPR Asahan) juga ke sini marahi orang yang kerja. Kami minta Dinas PUPR berani menghentikan pengerjaan proyek ini. Kalau terus dilanjutkan, kami akan melakukan aksi demontras,” akhir Mansyah.

BACA JUGA  Usai Viral, Ini Pengakuan Korban dan Kordinator SPPG Asahan

“Benar, tadi warga melapor sama saya. Mereka keberatan. Tadi juga saya sudah bertemu dengan pengawas proyek itu. Pengakuannya, cuma karena miskomunikasi, tidak ada kordinasi dengan Kelurahan dan Kepling. Kita lihat aja itikad baik mereka menindaklanjuti keberatan warga,” timpal Boim.

Terpisah, Afiz Hasibuan, selaku pengawas proyek, ditemui wartawan mengaku tidak ada masalah dan yang salah dengan pengerjaan yang dilakukan pekerjanya.

“Gak ada yang salah, memang seperti itu (merusak badan jalan), ada di dalam RAB. Kita kerjakan gak mau cari susah. Apalagi bahu jalan kan sempit, jadi ya terpaksa kita gali badan jalan untuk nanam pipa,” aku Afiz diawal pertemuan.

Disinggung kerusakan badan jalan yang diakibatkan pengerjaan proyek tersebut, Afiz yang saat itu didampingi seorang pria berseragam, mengaku akan melakukan perbaikan usai pengerjaan selesai.

BACA JUGA  Korcam Olahraga se-Kabupaten Asahan Terima SK, Ketua KONI : Gali Potensi Atlet Terpendam

“Antar Satker pasti sudah kordinasi. Ini proyek Kementrian Pusat, susah dapatnya, seharusnya kita dukung. Sama Dinas PUPR Asahan juga kita sudah kordinasi, minta ijin. Nanti kalau sudah selesai, akan kita timbun dan hotmix lagi,” kilah Afiz diakhir konfirmas, di sekitar lokasi proyek.

Sementara itu, Dinas PUPR Asahan, melalui Sekretaris, Fahmi Almadani ST membantah seluruh keterangan Afiz Hasibuan.

“Iya, mereka ada kordinasi sama kita, dan kita ijinkan. Tapi kita ngasih ijin bukan untuk merusak fisik jalan, tapi nanam pipa di bahu jalan. Kemaren saya juga sudah turun langsung ke lokasi, karena ada pengaduan warga yang keberatan pengerjaan proyek itu,” terang Fahmi.

Fahmi juga berjanji, pihaknya akan menghentikan pengerjaan proyek tersebut bila tetap melakukan perusakan fisik jalan.

“Apa kita percaya kalau selesai kerja, mereka mau melakukan perbaikan, dihotmix ? Tak ada itu, pasti nanti ditinggal gitu aja. Dan yang melakukan perbaikan pasti pihak lain, istilahnya masuk pagu anggaran lain. Kita akan hentikan bila mereka masih melubangi atau merusak fisik jalan. Karena itu jalan Kabupaten,” akhir Fahmi pada wartawan, Rabu (20/11/2019) siang.

BACA JUGA  Disebut "Nyawer" Rp 6 juta, 4 Terduga Pelaku Judi di Asahan Dilepas

Amatan wartawan, kuat dugaan pengerjaan proyek tersebut kembali merusak fisik jalan, dengan cara melubangi.

Tampak pembatas, terbuat dari tali terpasang sebagai tanda untuk melubangi (mengorek,red) badan jalan. Diperkirakan badan jalan tersebut akan dikorek sekitar 40 centi meter. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru