Banjarbaru, TRIBRATA TV
Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025, jajaran Direktorat Lalulintas Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Banua.
Pada hari ketiga, Rabu, 19 November 2025, kegiatan preemtif berlangsung lebih masif dibanding hari sebelumnya.
Personel Ditlantas dan Satlantas jajaran kembali turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Lokasinya berada di Jalan Ahmad Yani KM 24, Simpang Empat Landasan Ulin, Banjarbaru tepatnya di Monumen Dirgantara.
Dalam kegiatan tersebut anggota Ditlantas Polda Kalimantan Selatan memberikan edukasi tertib berlalu lintas, membagikan brosur, hingga hingga membentang spanduk himbauan.
Para pengguna jalan diberi pemahaman mengenai pelaksanaan Operasi Zebra 2025 betapa pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas menjadi salah satu instrumen utama dalam mencegah kecelakaan.
Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas di wilayah Polda Kalsel.
“Operasi Zebra tahun ini tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Tujuan utamanya untuk menekan angka kecelakaan, mengurai kemacetan, dan menciptakan kamseltibcarlantas dengan mengedepankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat,” kata Wadirlantas Polda Kalsel AKBP Junaedy Johny dalam keterangannya dikonfirmasi di Banjarbaru.
Perwira menengah Polri itu menerangkan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, dilaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum, menjadi langkah terakhir yang diterapkan terhadap pelanggaran lalu lintas fatal yang dapat membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








