Medan, TRIBRATA TV
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, menangkap dua calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat.
Kedua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan. Penangkapan ini setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa, 18 Oktober 2022.
Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said Gang Juki No. 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus No.15, Medan.
AKBP Sonny W Siregar melalui Kasie Humas, Kompol Riama Siahaan, membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/2022).
“Bapak Kasatlantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku,” kata Kompol Riama.
Dikatakan Riama, hal ini sebagai penertiban para pelaku penipuan yang berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan,” ujar Kompol Riama.
Hasil pemeriksaan pada kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone milik kedua calo yang didalamnya berisi chat/komunikasi kepada para pemohon SIM.
“Setelah ditelusuri benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku,” ungkap Riama.
Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.
“Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Riama. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









