Curi Besi Milik PT Morawa Inawood Industri, “Parbotot” Nginap di RTP

- Editorial Team

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Gegara diduga mencuri besi milik PT Morawa Inawood Industri yang berada di Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa-B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pria parbotot berinisial RR (39) warga Jalan Industri Gang Keluarga Dusun I Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang jadi menginap di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Tanjung Morawa, Selasa (20/10/2020).

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas Satpam PT Morawa Inawood Industri melakukan patroli rutin diseputaran perusahaan. Saat berada dilokasi kejadian, salah seorang petugas melihat RR sedang berada didalam areal PT. Morawa Inawood industri sambil memikul karung dan berjalan menuju pagar tembok untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok. Curiga dengan gerak gerik RR, Satpam langsung sigap dan menangkapnya.

BACA JUGA  Bawa Ganja, WNA Mesir Diamankan Petugas Pos Pam Simalungun

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas Satpam kemudian menyerahkan RR ke Polsek Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH menjelaskan bahwa RR ditangkap dan diamankan satpam setelah aksinya diduga mencuri di PT. Morawa Inawood Industri.

BACA JUGA  Polisi Tembak Perampok di Jalan Antariksa Polonia

Dijelaskannya lagi, bahwa barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 Buah kotak besi, dan Kabel listrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutupnya. (Yan)

BACA JUGA  Ditangkap Hendak Tawuran, 26 Remaja Genk Motor Menangis Dipangkuan Ibunya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB