Bawa Ganja, WNA Mesir Diamankan Petugas Pos Pam Simalungun

- Editorial Team

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Personil gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Polres Simalungun tepatnya Pospam Parlanaan meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MEEKI (26) membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 63 Gram, Kamis (6/5/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib mengatakan awalnya para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan memeriksa kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar-Lima Puluh, Kecamatan Bandar untuk mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Operasi Ketupat Toba Tahun 2021.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Sekira pukul 17.30 Wib personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang. “Setelah diperiksa, pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti passport dan visa,”ujar Adi.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi menggeledah barang-barang bawaan pelaku.

BACA JUGA  Pastikan Idul Fitri Aman dan Kondusif, Wakapolres Humbahas Cek Pos Pam

Tepat didalam koper ditemukan plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil yang didalamnya diduga ganja dan bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).

Dari interogasi, pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp100 ribu di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri.

‘Hingga saat ini pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU Nom 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Adi Haryono mengakhiri. (joe)

BACA JUGA  Tekanan Ekonomi, Janda Beranak Satu Nekat Jualan Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB