Gayo Lues, TRIBRATA TV
Asap pekat menyelimuti udara Bur Merlang, Dusun Tellpi Desa Penampaan Kabupaten Gayo Lues, setelah kobaran api melalap kebun sere wangi dan ratusan batang pinus pada Selasa, 28 Agustus lalu. Lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga mendadak berubah menjadi hamparan hitam arang. Bukan hanya pepohonan yang musnah, harapan petani pun ikut terkubur dalam abu.
Kepala Desa Penampaan, Sarifuddin, angkat bicara. Ia menyebut aksi pembakaran ini bukan sekadar “kelalaian kecil,” melainkan kejahatan lingkungan yang merampas masa depan.
“Ini bukan perkara sederhana. Membakar lahan sama saja menghapus rezeki orang lain. Kami minta aparat jangan lagi lunak menghadapi pelaku. Hukum harus ditegakkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya dengan nada tegas kepala desa mantan pasukan khusus itu, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Sarifuddin, kebun sere wangi yang hangus itu merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun. Sere wangi menjadi komoditas unggulan yang banyak ditanam warga karena mampu bertahan di tanah pegunungan dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Ratusan batang pinus yang ikut terbakar pun selama ini berfungsi sebagai pelindung tanah dari erosi dan sumber kayu yang bernilai.
Kini, kata dia, api telah mengubah semua itu menjadi kehampaan. “Kalau dibiarkan, kebiasaan membakar kebun bisa menjalar. Besok-besok bukan hanya kebun yang terbakar, tapi rumah warga pun bisa ikut jadi korban,” katanya.
Kebakaran lahan di Bur Merlang bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun terakhir, pola serupa terulang: pembukaan lahan instan dengan cara membakar. Dalihnya sederhana—murah dan cepat. Namun dampaknya panjang. Lahan yang terbakar seringkali sulit ditanami kembali, tanah kehilangan kesuburan, dan asap mengganggu kesehatan warga sekitar.
Bagi petani sere wangi, kejadian ini ibarat bencana. Satu kali panen sere wangi bisa membantu biaya sekolah anak, belanja rumah tangga, hingga kebutuhan harian lainnya. Api yang menghanguskan kebun sama dengan memutus sumber penghidupan. “Kami trauma. Baru saja berharap panen, malah tinggal abu. Siapa yang mau bertanggung jawab?” keluh Samsul seorang petani sere wangi.
Sarifuddin menekankan kasus ini harus menjadi contoh penegakan hukum. Ia menyinggung Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sanksinya tidak main-main: ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
“Undang-undang sudah jelas. Kalau aparat tidak menindak, sama saja kita membiarkan aturan hanya jadi pajangan. Warga harus belajar bahwa api bukan jalan keluar, tapi jalan kehancuran,” ujarnya.
Ia juga mendesak kepolisian dan pemerintah daerah turun langsung mengusut kasus ini. Tidak boleh ada kompromi dengan alasan apapun. “Kalau terus dibiarkan, efek jera tidak akan pernah ada. Pelaku merasa aman, dan yang rugi selalu masyarakat kecil,” kata Sarifuddin.
Pembakaran kebun di Bur Merlang menambah catatan panjang persoalan lingkungan di Aceh. Praktik ini sering dianggap tradisi, padahal jelas-jelas merugikan banyak pihak. Bagi Sarifuddin, yang paling mendesak adalah mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menjadikan api sebagai alat membersihkan lahan.
Namun ia sadar, tanpa tindakan hukum yang tegas, imbauan hanyalah angin lalu. “Kami butuh aparat hadir, bukan sekadar menonton. Sekali ada pelaku dihukum berat, pasti yang lain takut mengulanginya,” ujarnya.
Sarifuddin juga mengajak semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan LSM lingkungan, untuk mengawal kasus ini. Ia percaya tekanan publik bisa memaksa aparat bertindak lebih cepat.
Bur Merlang kini menyimpan luka. Hamparan hijau berubah kelabu, menyisakan batang-batang hangus dan aroma arang yang menusuk. Namun, di balik kepedihan itu, Sarifuddin ingin menanam harapan baru: lahirnya kesadaran kolektif untuk menjaga tanah, hutan, dan kebun.
“Kalau kita ingin anak cucu merasakan hasil bumi, maka kebiasaan membakar harus dihentikan sekarang juga. Jangan tunggu sampai desa ini hanya tinggal cerita,” pungkasnya.
Kebakaran lahan bukan sekadar persoalan lokal. Ia adalah peringatan keras bahwa kerakusan dan kemalasan sesaat bisa menghancurkan ekosistem yang dibangun puluhan tahun. Undang-undang sudah jelas, suara masyarakat sudah lantang. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum—apakah berani menyalakan keadilan, atau membiarkan api keserakahan terus menjalar.(Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









