Polres Tebing Tinggi Rilis Penangkapan Narkoba di Bulan September 2019

- Editorial Team

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, kembali berhasil menangkap 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sejumlah barang bukti. Kelimanya ditangkap dibulan September 2019 dari berbagai lokasi berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Cahyadi dan Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi,Jumat (20/09/2019).

Adalah Idi Syafrin alias Idi (40),warga Dusun Gelam II Desa Gelam Sei Serimah Kota Tebing Tinggi ditangkap di Desa Penggalangan karena memiliki narkoba Jenis shabu dengan berat brutto 1,70 Gram.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Shabu

“Kemudian Jumiran alias Robot (35) dengan barang bukti shabu seberat 0.56 gram dan Marihot Alandani Simbolon alias Alan (26) yang memiliki shabu seberat 1,10 gram dan keduanya ditangkap di dalam rumah pelaku, “ungkap Kapolres.

Ditambahkannya,untuk terduga selanjutnya yakni Lukky Samosir alias Lukky (25) dan Abdul Rahman alias Ucil (21) warga Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Lukky dan Ucil kami tangkap bersamaan dipinggir jalan umum tepatnya di Jalan Sudirman dan dari keduanya kami menemukan shabu seberat Brutto 0,16 gram,” tuturnya.

BACA JUGA  Mau Narik Sabu di Kos Kosan, Tiga Pemuda ini Ditangkap Polisi

Sementara itu tersangka terakhir yakni, Erwin Als Ewin (36) karena memiliki shabu 0,20 gram yang merupakan warga Jalan Kapten Tandean Lingkungan I Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, ditangkap, Minggu (15/09/2019) di gang Maidin.

“Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, “tutupnya.(Joe)

BACA JUGA  BNNK Deli Serdang Test Urin Pegawai Lapas Lubuk Pakam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB