Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi diperoleh, kedua pelaku berinisial WS (26) warga Pasar 4 Pondok Kecamatan Medan Area Kota Medan dan HS (25) warga Jalan Tuar Kelurahan Amplas Kota Medan. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B/303/VIII/2025 /SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Agustus 2025.
Dalam laporan pengaduan dengan pelapor Aziz Affandi (35) warga Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, disebutkan peristiwanya terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 3554 MBM dengan kunci stang di teras rumah. Tak berapa lama, pelapor keluar rumah dan saat kembali ke rumah rupanya sepedamotornya sudah digasak maling. Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Mendapat pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika pelaku berada di Pasar 4 Pondok Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Mendapat kabar berharga itu, petugas bergerak dan mengamankan kedua pelaku yang setelah diinterogasi petugas diketahui bernama WS (26) dan HS (25). Untuk pemeriksaan kedua pelaku yang mengaku bekerja buruh bangunan itu diangkut ke komando.
Saat di Mapolsek Tanjung Morawa, petugas menginterogasi kedua pelaku untuk melakukan pengembangan. Kepada petugas kepolisian, kedua pelaku mengaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hijau di Dusun XII Gang Bambu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, mencuri sepeda motor Honda Beat warna Biru Tua di Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa dan mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di Jalan Lintas Medan Tanjung Morawa Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi SH ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan. Menurut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini, kasusnya masih dikembangkan karena sebelum diamankan, kedua pelaku melakukan tindak pidana yang sama pada tiga tempat kejadian perkara berbeda.
“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Silver tanpa No. Polisi/tanpa plat milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam dengan No. Polisi BK 3554 MBM milik korban, satu kunci leter T, 6 buah mata kunci T berbentuk tajam atau runcing, dua mata obeng, satu besi berbetuk L diduga untuk membuka gembok,” urainya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









