Surabaya, TRIBRATA TV
19 pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Jawa Timur dirotasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/8586 /204 /2022 Tanggal 18 November 2022.
“Mutasi ini sebagai upaya penyegaran Organisasi Perangkat Daerah”, Kata Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa, Minggu (20/11/2022).
Usai pelantikan Gubernur Khofifah mengatakan, rotasi dan nutasi adalah suatu hal yang lumrah untuk penyegaran dalam Organisasi Perangkat Daerah,
“Saya rasa proses rotasi atau mutasi ini adalah kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Menurutnya beberapa jabatan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Setelah mutasi bagi jabatan yang kosong akan ada proses open bidding,” tegasnya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Khofifah menyampaikan ucapan selamat mengemban tugas dan amanah yang baru dengan rekam jejak yang bersih, dan sehat. (ferry)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









