Pemuda di Makassar Nekat Gerayangi Istri Orang Saat Tidur Bersama Suaminya

- Editorial Team

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Sungguh nekat apa yang dilakukan pemuda ini. Bayangkan, ia nekat menggerayangi istri tetangganya saat tertidur pulas persis disebelah suaminya.

Peristiwa ini terjadi Selasa (18/5/2021) dinihari di rumah Dora (37) Jalan M. Yamin Makassar. Saat itu Dora sedang tidur bersama suaminya di kamar mereka. Dengan mencongkel daun jendela, Gassing (20), yang tinggal tak jauh dari rumah Dora masuk ke kamar pasangan suami istri ini.

“Korban Dora tidur bersebelahan dengan suaminya. Lalu pelaku menyingkap kain sarung korban dan meraba-raba bagian pahanya,” kata Panit II Reskrim Polsek Makassar, Ipda Saiful Basir, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA  Pengangguran Edarkan Upal Ditangkap Polisi

Dora menuturkan, saat itu antara sadar dan tidak ia merasakan tubuhnya digerayangi seseorang. Ia mengaku dalam kondisi setengah bugil.

“Saya pikir suamiku ji. Waktu saya terbangun saya kaget ternyata orang lain. Saya teriak sampai suamiku terbangun,”terang Dora.

Mendengar Dora histeris, Gassing seketika panik. Sementara suami Dora, Kamaruddin (38) yang melihat ada seseorang dalam kamarnya bereaksi spontan dengan berusaha menangkap Gassing.

BACA JUGA  Ditangkap Januari Lalu, Terungkap Pemuda ini Telah Berulangkali Menjambret

Tapi malang bagi Kamaruddin. Gassing justru balik menyerangnya dengan melemparinya batu sehingga kepala Kamaruddin mengalami luka. Gassing berhasil melarikan diri.

“Gassing melempari batu karena panik kepergok. Kepala Kamaruddin bocor,” ujar Ipda Saiful Basir.

Dora dan Kamaruddin pun melapor Polsek Makassar. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Gassing berhasil diamankan pada Selasa siang tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsekta Makassar. Pelaku terancam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yusuf R)

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB