Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri melarang satuan pendidikan atau sekolah untuk memungut uang perpisahan kepada orang tua.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran tertanggal 1 Mei 2025 yang ditandatangani Kadis Pendidikan, Teguh Ahmad Syafari.
Surat edaran itu untuk menindaklanjuti surat Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/15/11/2025 UPP Prov. Kepri, perihal rekomendasi bersifat pencegahan pungli kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang.
Dalam surat itu diminta seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, TK, SD dan SMP agar tidak melaksanakan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya pada saat
kelulusan.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk ikut serta dalam upaya pencegahan pungutan liar dengan mengatasnamakan wisuda/perpisahan.(M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









