Pontianak, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (24/7/2025). Barang bukti seberat 36,17 gram ini hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan enam orang tersangka
Empat TKP tersebut yakni: SPBU Tanjung Pura, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan dengan tersangka DY (Kurir) dan OA (Penjual), Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat dengan tersangka MP (Penjual), depan halte, Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur dengan tersangka CSK (Kurir) dan SMA (kurir), Jalan Tani, tepatnya di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur dengan tersangka AW (Penjual).
Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari sebagai pembeli, penjual, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak, pada Kamis (24/07/2025) dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangannya, AKP Batman Pandia menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim di lapangan serta sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan Pontianak yang bebas dari narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini keenam tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dari pengungkapan kasus ini 360 jiwa dapat kita selamatkan dalam penyalahgunaan narkoba. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









