Palembang, TRIBRATA TV
Mantan Ketua Panitia Asian Games, Muddai Madang menangis dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, saat menceritakan kisah hidupnya sampai ia ditetapkan sebagai salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, sebagai saksi dengan terdakwa Alex Noerdin dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, Kamis (19/5/2022).
Dipersidangan, dia mempertanyakan kenapa dirinya justru dijadikan tersangka untuk dua perkara yakni korupsi uang gas PDPDE Sumsel serta korupsi uang masjid. Padahal dirinya terutama dalam kasus Masjid Sriwijaya adalah salah satu donatur tetap.
“Kalau bicara Yayasan Wakaf, meskipun saya selaku bendahara, bisa saya berani katakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan itu saya berikan Lillahitaala,” kata pengusaha ini.
Ia tidak menyangka kalau sampai berujung menjadi permasalahan hukum dalam pembangunan Masjid. Akibatnya anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh menggarong duit Masjid.
Tidak hanya terhadap keluarga, sembari menyeka air mata Muddai Madang mengaku usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur.
“Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas. Seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang,” jelas Muddai sembari menahan tangis dipersidangan.
Diungkapkannya, kali ini dia menangis karena dituduh mencuri uang masjid yang padahal seumur hidup ia tidak lebih dari sepuluh kali dia meneteskan air mata, bahkan saat orang tuanya meninggal hingga dirinya ditahan di rutan ia tidak menangis.
“Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur, dituduh maling duit gas, merampok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia,” tegasnya.
Diwawancarai saat skorsing sidang, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH pengacara Muddai Madang mengaku keterangan kliennya itu adalah puncak kezaliman pihak kejaksaan dalam penetapan Muddai Madang sebagai tersangka. Padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.
“Justru niat beramal klien kami menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijakdikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang,” singkatnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








