Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, TRIBRATA TV

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana zina di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial F (43), dan I (34), Keduanya berdomisili di wilayah yang sama.

Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah di samping Masjid Mai Munah Marzuki. Berdasarkan keterangan awal warga, keduanya didapati berada di dalam rumah tersebut.

BACA JUGA  Semangat Prajurit Terus Menyala, Kodim 0402/OKI Gelar Garjas

Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Selanjutnya, kedua terlapor beserta informasi awal telah diserahkan oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan saat ini masih melakukan pendalaman. Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  32 Tim Bertarung di Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. (Sihabbudin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru