Polsek Sekernan Muaro Jambi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Editorial Team

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri, berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Sekernan Muaro Jambi dalam Operasi Jaran Sigenjai, Rabu (9/8/2022).

Pelaku bernama Ikram Puad warga Jalam Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Ia bekerja sebagai karyawan di Rumah Makan Pita Bunga, RT. 02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Kejadian berawal 13 Januari 2022 lalu, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang tidak lain bosnya di tempat ia bekerja. Alasannya untuk membeli pulsa kuota internet. Hingga sepada motor tersebut dikuasai pelaku.

BACA JUGA  Berkelahi dengan Warga, Pria ini Nekad Bajak Truk Melarikan Diri

“Korbannya pemilik rumah makan, bosnya sendiri. Pelaku meminjam sepeda motor korban, si korban meminta untuk mengantar pelaku, akan tetapi pelaku menolaknya dengan alasan hanya ingin membeli paket kuotanya, tidak jauh dari rumah makan Pita Bunga,” tutur Kapolsek Sekernan melalui Kasi Humas Polres Muaro AKP Amradi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Viral di Medsos, 2 Pengeroyok Korbannya Hingga Kritis Diciduk Polisi

Atas kejadian itu si korban bernama Nia Febriani melaporkan ke Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Sekernan IPDA Heri mengatakan, atas laporan tersebut polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 378 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,” katanya. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Terlibat Curanmor, Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru