Muaro Jambi, TRIBRATA TV
Seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri, berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Sekernan Muaro Jambi dalam Operasi Jaran Sigenjai, Rabu (9/8/2022).
Pelaku bernama Ikram Puad warga Jalam Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Ia bekerja sebagai karyawan di Rumah Makan Pita Bunga, RT. 02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Kejadian berawal 13 Januari 2022 lalu, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang tidak lain bosnya di tempat ia bekerja. Alasannya untuk membeli pulsa kuota internet. Hingga sepada motor tersebut dikuasai pelaku.
“Korbannya pemilik rumah makan, bosnya sendiri. Pelaku meminjam sepeda motor korban, si korban meminta untuk mengantar pelaku, akan tetapi pelaku menolaknya dengan alasan hanya ingin membeli paket kuotanya, tidak jauh dari rumah makan Pita Bunga,” tutur Kapolsek Sekernan melalui Kasi Humas Polres Muaro AKP Amradi saat dikonfirmasi.
Atas kejadian itu si korban bernama Nia Febriani melaporkan ke Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022.
Kanit Reskrim Polsek Sekernan IPDA Heri mengatakan, atas laporan tersebut polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 378 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,” katanya. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









