Batu bara, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara DS (43) dan seorang rekannya E (47) dalam dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tak terduga (BTT).
Dugaan korupsi ini dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran Rp5,1 miliar tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan mengaku, dua orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi PPK dan PPTK dalam pengadaan pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” kata Fransisco Tarigan, Jumat (20/2/2026). (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









