Tak Terima Ditegur, Empat Pengamen Keroyok Karyawan Minimarket

- Editorial Team

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Empat pengamen jalanan ditangkap team Opsnal Polsek Tampan karena mengeroyok karyawan minimarket di Jalan HR Subrantas Kelurahab Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan korban, Rahmat Rizky Julianda (24) dikeroyok oleh empat orang pengamen pada Rabu (18/1/2023).

Jalan T. Tambusai Gg Kemuning No Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar melaporkan tentang kasus perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan) yang di lakukan oleh pelaku empat pengamen jalanan di tkp pada hari Rabu (18/01) sekira pukul 05.00 wib.

Atas laporan itu, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspika bersama team Opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para pelaku

BACA JUGA  Tegur Pengendara Motor Karena Tabrak Kucing, Wakil Ketua Pewarta Nyaris Babak Belur Dikeroyok

“Dalam hitungan jam, keempat pelaku dapat kita tangkap ditempat yang berbeda serta barang bukti,” ujarnya.

Aksi keempat pelaku yang terekam CCTV ini sempat viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa celurit ukuran 70 cm, pisau stanless dan gitar okulele warna hitam.

“Jelas terekam CCTV pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban,” terang Kapolsek

Atas kejadian tersebut korban mengalami telapak tangan korban mengalami luka robek jari telunjuk, dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan bengkak memar dibagian kepala akibat pukulan para pelaku. Korban saat ini masih dirawat RS Awal Bross Panam Pekanbaru

BACA JUGA  Malas-Malasan Kerja, YZ Pukul SDH

Di depan awak media Kapolsek Tampan didampingi Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syfriwandi, menjelaskan kejadian berawal ketika korban menegur MT dan RP sedang tidur di teras minimarket yang baru saja dibersihkan.

MT (20) dan RP (17) tidak terima ditegur dan memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen), RA (17) dan DK (16).

“Mereka kemudian mengeroyok korban,” kata Kapolsek.

Saat pelaku RA menyerang dengan celurit korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan dan saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan memukuli dengan tangan dan melempar dengan gitar okulele dan melempar batu, kayu serta tong sampah.

BACA JUGA  Polres Rohil Mediasi Warga dengan Perusahaan Perkebunan

Keempatnya akan disangkakan Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951. (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru