Kurang 24 Jam Setelah Viral, Polres Siak Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Seorang pria dewasa berhasil diamankan bersama dua orang anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial Facebook pada Senin (19/1/2026).

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas Kapolres Siak.

BACA JUGA  Info Anak Hilang, 9 Hari Sudah Melina Angelina Stevanie Tidak Pulang

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin IPDA Saut Pandiangan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di rumah seorang rekannya.

Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG, (31), beserta dua orang anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

BACA JUGA  Cepat Tanggap dan Sering Blusukan, AKBP Asep Sujarwadi Dikenal Dekat dengan Masyarakat

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

BACA JUGA  Dituduh Menculik Anak Sendiri, Enda Ginting Korban Fitnah Isterinya

Polres Siak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru