Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh seorang guru SD pada siswanya masih berproses di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Oknum guru SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian berinisial YN (51) ditangkap atas penganiayaan terhadap almarhum Raffi Toh (10) pada 26 September 2025 lalu hingga akhirnya meninggal dunia pada 02 Oktober 2025.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa 20 Januari 2026 menjelaskan dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini penyidik menanti petunjuk lanjutan untuk melengkapi berkas P21.
“Untuk berkas perkara, penyidik telah melengkapi berkas P19 sesuai rekontruksi ulang yang dilakukan penyidik dan JPU di TKP pada Jumat 19 Desember 2025 lalu. Kini berkas sudah dilengkapi dan sudah dikirim ke JPU menanti petunjuk lanjutan,” ujar Kasat.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak ada konspirasi karena penyidik telah bekerja profesional sesuai prosedur dan amanat KUHAP.
Dikatakannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









