Kasus Guru Aniaya Murid Hingga Tewas, Penyidik Polres TTS Masih Menunggu Petunjuk Lanjutan JPU

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh seorang guru SD pada siswanya masih berproses di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Oknum guru SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian berinisial YN (51) ditangkap atas penganiayaan terhadap almarhum Raffi Toh (10) pada 26 September 2025 lalu hingga akhirnya meninggal dunia pada 02 Oktober 2025.

Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa 20 Januari 2026 menjelaskan dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini penyidik menanti petunjuk lanjutan untuk melengkapi berkas P21.

BACA JUGA  Walau Sudah Ditegur Lembaga Adat, Perselingkuhan Oknum Guru SD 102 Markeh Berlanjut

“Untuk berkas perkara, penyidik telah melengkapi berkas P19 sesuai rekontruksi ulang yang dilakukan penyidik dan JPU di TKP pada Jumat 19 Desember 2025 lalu. Kini berkas sudah dilengkapi dan sudah dikirim ke JPU menanti petunjuk lanjutan,” ujar Kasat.

BACA JUGA  28 Personil Polres TTS Disiram Air dan Mandi Kembang

Ia menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak ada konspirasi karena penyidik telah bekerja profesional sesuai prosedur dan amanat KUHAP.

Dikatakannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Gegara Istri Tolak 'Gituan', Kepala Mertua Kena Kampak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB