Hari ini Kejari Deadline Anggota DPRD Merangin 2017-2022 Kembalikan Tunjangan Perumahan

- Editorial Team

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Hasil Audit BPK RI tahun 2022 di DPRD Kabupaten Merangin, Jambi terkait dengan penambahan tunjangan perumahan Anggota DPRD tahun 2017- 2022 ditemukan kerugian negara di pusaran angka lebih kurang sebesar Rp10 miliar.

Kerugian negara ini dikarenakan Perbup yang dikeluarkan Bupati Alharis tentang penambahan anggaran perumahan tersebut tidak dirubah langsung oleh OPD yang bersangkutan. Namun baru dirubah setelah muncul temuan BPK RI pada tahun 2022 pada bulan April.

BACA JUGA  Theopilus Ginting, Wakil Bupati Karo Masuk Golkar

Temuan BPK RI ini, berujung dengan diperiksanya Anggota DPRD Kabupaten Merangin 2017- 2022 oleh Kejari Merangin untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus.

Berkembang isu, bahwasanya kerugian tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara paling lambat hari ini, Senin 20 Januari 2025.

“Hari ini, anggota Dewan yang menerima kelebihan tunjangan perumahan dikasih deadline oleh Kejari untuk mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut, dari informasi yang saya dapat hari ini baru sepuluh orang yang sudah mentransfer ke rekening daerah”, ujar narasumber yang tidak mau namanya ditulis.

BACA JUGA  Bebas Dari Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Divonis 12 Tahun Kasus PDPDE

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB