Merangin, TRIBRATA TV
Hasil Audit BPK RI tahun 2022 di DPRD Kabupaten Merangin, Jambi terkait dengan penambahan tunjangan perumahan Anggota DPRD tahun 2017- 2022 ditemukan kerugian negara di pusaran angka lebih kurang sebesar Rp10 miliar.
Kerugian negara ini dikarenakan Perbup yang dikeluarkan Bupati Alharis tentang penambahan anggaran perumahan tersebut tidak dirubah langsung oleh OPD yang bersangkutan. Namun baru dirubah setelah muncul temuan BPK RI pada tahun 2022 pada bulan April.
Temuan BPK RI ini, berujung dengan diperiksanya Anggota DPRD Kabupaten Merangin 2017- 2022 oleh Kejari Merangin untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus.
Berkembang isu, bahwasanya kerugian tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara paling lambat hari ini, Senin 20 Januari 2025.
“Hari ini, anggota Dewan yang menerima kelebihan tunjangan perumahan dikasih deadline oleh Kejari untuk mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut, dari informasi yang saya dapat hari ini baru sepuluh orang yang sudah mentransfer ke rekening daerah”, ujar narasumber yang tidak mau namanya ditulis.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









