Polres Taput Ringkus Pencuri 2 Sepeda Motor di Toko Loundry

- Editorial Team

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pencuri bernama Erwin Hutapea (29) yang beraksi di sebuah usaha loundry. Pelaku memanjat dan menjebol atap lantai dua usaha itu dan membawa kabur dua unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan menerangkan aksi pencurian itu terjadi salah satu laundry di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung pada Jumat (1/12/2023). Sementara pelaku diamankan Jumat (15/12/2023).

“Tersangka Erwin Hutapea berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige sekitar pukul 02.00 WIB,” sebut AKP Delianto Habeahan, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA  Komplotan Perampok Rumah Kosong Diringkus Polsek Medan Baru

Ia mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian itu sendirian. Pelaku masuk ke dalam usaha laundry itu dengan memanjat dinding hingga ke atap lantai dua. Setelah berada di lantai dua, pelaku menjebol atap dan asbes gedung itu dan turun ke lantai satu.

“Setelah tiba di lantai satu, lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukannya. Selanjutnya, tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut,” ujar Delianto.

Kedua sepeda motor itu diantar pelaku secara bergantian. Satu sepeda motor disembunyikannya di suatu tempat, sedangkan sepeda motor satunya lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Kota Medan dan terakhir ke Kabupaten Toba.

BACA JUGA  Dipancing Keluar, Bandar Sabu Asal Asahan Ditangkap Polisi Tanjungbalai

Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sepeda motor korban yang belum sempat dijual.

Pelaku diboyong ke Polres Taput untuk diproses. Delianto mengatakan pelaku saat ini telah ditahan atas kasus tersebut.

“Tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (H.Pakpahan/tim)

BACA JUGA  Maling Pintu Rumah Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB