Sanggau, TRIBRATA TV
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus mendampingi warga negara Indonesia yang dipulangkan pemerintah Malaysia. Sepanjang tahun 2025, tercatat jumlah WNI bermasalah yang dideportasi Jabatan Imigresen Malaysia sebanyak 5.171 orang.
Seperti di penghujung tahun 2025, pemulangan berturut-turut pada hari Rabu (17/12/2025) sebanyak 235 orang dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak dan hari Jum’at (19/12/2025) sebanyak 216 orang dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak.
Pemulangan ini melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Abdullah Zulkifli melalui Press Release yang di sampaikan WNI yang dideportasi Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian
besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
Antara lain memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.
“Mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak,”jelasnya.
Selanjutnya, pemulangan pada hari Jum’at (19/12/2025) merupakan pemulangan terakhir di tahun 2025.
Sementara itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan KJRI Kuching
melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), sebanyak 130
orang.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, jumlah WNI yang dideportasi dari Sarawak tercatat sebanyak 4.653 orang. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 9–10 persen pada tahun 2025.
KJRI Kuching menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan konsuler bagi WNI di wilayah Sarawak, sekaligus mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi dan legal sebelum bekerja ke luar negeri untuk menghindari risiko deportasi dan permasalahan hukum. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









