Pekanbaru, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Pekanbaru dengan menggunakan metode undercover buy. Tim Subdit 1 di bawah komando Kompol Yogie Pramagita berhasil meringkus 3 tersangka.
Keberhasilan ini berawal dari penangkapan tersangka F (21) di parkiran salah satu hotel Kota Pekanbaru, Rabu (15/10/2025). Saat digeledah tim menemukan 3 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak rokok.
Saat diinterogasi oleh petugas,F mengatakan bahwa ekstasi itu didapatkannya dari seorang berinisial J.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka J di rumahnya di Jalan Semangka Kecamatan Binawidya Pekanbaru dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba 44 butir ekstasi dan 7 bungkus shabu seberat 79 gram yang disimpan dalam lemari.
Tersangka J mengakui kepada petugas barang haram tersebut didapatkannya dari seorang yang dikenal dengan inisial AI.
Tim selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AI saat berada disebuah warung dan membawanya ke Polda Riau untuk proses pendalaman.
Pencarian informasi dilakukan dengan memeriksa handphone tersangka J,barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial A yang merupakan bandar.
“Saat ini tim kami kembali melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka A,” ucap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (18/10/2025). (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









