Undercover Buy, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Pekanbaru dengan menggunakan metode undercover buy. Tim Subdit 1 di bawah komando Kompol Yogie Pramagita berhasil meringkus 3 tersangka.

Keberhasilan ini berawal dari penangkapan tersangka F (21) di parkiran salah satu hotel Kota Pekanbaru, Rabu (15/10/2025). Saat digeledah tim menemukan 3 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak rokok.

Saat diinterogasi oleh petugas,F mengatakan bahwa ekstasi itu didapatkannya dari seorang berinisial J.

BACA JUGA  Bawa Ganja dalam Goni, 2 Pemuda Diringkus

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka J di rumahnya di Jalan Semangka Kecamatan Binawidya Pekanbaru dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba 44 butir ekstasi dan 7 bungkus shabu seberat 79 gram yang disimpan dalam lemari.

Tersangka J mengakui kepada petugas barang haram tersebut didapatkannya dari seorang yang dikenal dengan inisial AI.

Tim selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AI saat berada disebuah warung dan membawanya ke Polda Riau untuk proses pendalaman.

BACA JUGA  2020, Kasus yang Ditangani BNNK Aceh Tamiang Naik 800 Persen

Pencarian informasi dilakukan dengan memeriksa handphone tersangka J,barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial A yang merupakan bandar.

“Saat ini tim kami kembali melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka A,” ucap Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (18/10/2025). (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru