Hendak Ditangkap, Residivis Penggelapan Tembak Polisi Pakai Senpi Rakitan

- Editorial Team

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus Ade Efin Pratama Lubis (37) warga Gang Belimbing Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dan Riki Julianda (36) warga Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, karena memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan pada pers relase di Mapolres Sergai, Senin (19/9/2022) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

“Pelaku Ade Efin Pratama Lubis sudah pernah dipenjara sebanyak 5 kali atas kasus pencurian dan penggelapan,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Personel Polres Sergai Patroli di Pasar Tumpah

Lanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, Kamis (15/9/2022) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, dimana pelaku Ade diduga bersembunyi.

Saat melakukan penggeledahan, di dalam kamar rumah, Tim Opsnal Aiptu Hairullah Damanik dan Briptu Ricy S Ginting memeriksa asbes, dimana tersangka Ade langsung melakukan penembakan ke arah Aiptu Hairullah dan mengenai helm tactical dinas. Akibatnya, Aiptu Hairullah mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri dan luka bakar pada kening.

BACA JUGA  6 Bulan Diburu, Ayah Pemerkosa Anak Diringkus Polisi

“Atas kesigapan personel, pelaku Ade berhasil ditangkap berikut satu pucuk senjata api rakitan, satu butir selongsong peluru dan satu butir peluru aktif,” sebut Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ade mengakui senjata api rakitan dengan peluru diperoleh dari Riki Julianda sekitar Mei 2022. Selanjutnya, Minggu (18/9/2022), Riki berhasil diringkus di jalan Medan – Batang Kuis, tepatnya di Dusun III, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sergai. Kepada pelaku dipersangkapan pasal 1 ayat 1 UU RI No 21 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres AKBP Dr Ali Machfud.(hakim sitanggang)

BACA JUGA  Usai Transaksi Sabu, Restu Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB