Sanggau, TRIBRATA TV
Polres Sanggau menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Selasa (17/9/2024) kemarin.
“Pelaku berinisial MN alias I (25),” kata Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, Kamis (19/9/2024).
Dikatakannya penangkapan ini setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyarakat.
Dari penggeledahan badan dan pakaian serta lokasi, tim menemukan 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya.
Bersama barang bukti lainnya tersangka dibawa ke Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









