Asahan, TRIBRATA TV
Indra Angeriawan, warga Jalan KS. Tubun No. 28 D Lk.III Kelurahan Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan ditemukan meninggal dunia di rumah teman wanitanya, dikenal dengan panggilan Siti, Senin (19/08/2024) pagi.
Disebutkan, pria paruh baya berusia 60 tahun itu meninggal dunia tak lama usai melakukan hubungan badan dengan teman wanitanya itu.
“Kok kami duga dia (korban) habis maen (bersetubuh,red). Makan obat kuat tapi jantung gak tahan. Kan mayatnya dijumpai di dalam kamar. Kok gak maen ngapai lagi,” ucap sumber.
Sebelumnya, lanjut sumber tadi, dirinya bersama warga melihat korban datang ke rumah Siti sekitar pukul 01.00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam.
Namun sekitar pukul 09.00 WIB, dirinya melihat satu unit mobil Ambulance memasuki halaman rumah Siti.
“Gitu liat ambulance datang baru kami tau kalo dia (korban) meninggal (dunia). Dia (Siti) tinggal berdua sama mamaknya. Mamaknya sakit, lumpuh,” ungkap sumber di lokasi, Gg Mawar Jalan Cokroaminoto Kecamatan Kisaran Barat Asahan, sekitar pukul 11.10 WIB.
Info lain diperoleh, kematian korban di dalam kamar milik Siti ini awalnya coba disembunyikan.
“Liat dia (korban) gak sadar, orang itu manggil perawat entah bidan. Karna sudah pasti meninggal, dipanggilah Ambulance. Pas mau dibawa ke luar, orang Ambulance gak berani asal bawa aja, makanya dipanggil polisi,” aku sumber lain kepada wartawan seraya minta identitasnya disembunyikan.
“Siti ini setau saya belum menikah. Dan tidak tau saya apa hubungannya dengan korban,” ucap Fajar, Kepala Lingkungan ditanyai.
Sementara itu, Kapolsek Kota Kisaran Ipda Muhammad Alif Zhafar Ghali ditemui mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan pihak keluarga korban.
“Jasad korban sudah dibawa ke rumah sakit umum. Kita lagi menunggu kedatangan keluarga, berkenan diautopsi apa tidak. Tidak ada luka-luka. Tidak ada ditemukan obat-obatan. Keterangan pemilik rumah, si Indrawan ini datang jam 9 untuk menjenguk ibu si Ayu. (Pemilik rumah dan korban) tidak ada hubungan,” katanya di Mapolsek Kota Kisaran, sekira pukul 13.00 WIB.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








