Kejar Target Vaksinasi Anak, Kapolres Asahan Beri Arahan pada Para Pejabat Utama dan Kapolsek

- Editorial Team

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memberikan arahan kepada para pejabay utama dan Kapolsek di ruang Perjamuan Polres Asahan.

Dalam siaran pers Humas Polres Asahan, Selasa (18/01/22) siang, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar menyampaikan, batas akhir vaksinasi sampai tanggal 19 Januari 2022 dengan target harian 11.000 untuk mengejar target yang sudah ditentukan dan Bag Ops sudah mengeluarkan Renlak dengan 75 sekolah setiap harinya.

“Kepada personil Polres Asahan wajib melaksanakan penyuntikan Boster beserta keluarganya dan anak usia minimal 18 tahun,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Wakapolda Sumut Tinjau Vaksinasi di UINSU

Ia menghimbau kepada personel untuk melakukan pendekatan kepada Kepsek, guru, murid dan orang tua murid serta gandeng Forkopincam dalam rangka meningkatkan Vaksin.

“Diharapakan kepada para pejabat utama dan Kapolsek sejajaran dan personel agar serius melaksanakan tugas, sosialisasikan kepada keluarga murid/guru, arahkan anggota untuk sopan, jangan marah marah dan emosi, serta sampaikan bahwa vaksin aman karena sudah banyak anak-anak yang sudah divaksin, dan Dokter Anak juga sudah disiapkan jika ada anak-anak yang divaksin bermasalah,” ujarnya sembari mengingatkan waktu 3 hari agar dimaksimalkan untuk mencapai target vaksinasi.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Vaksin 194 Warga

Berkaitan dengan kasus 303, Kapolres Asahan menegaskan ia sudah mengeluarkan perintah yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Propam, agar para Kapolsek menindak lanjuti arahan dari pimpinan.

“Saya minta agar jangan ada lagi segala bentuk permainan judi di wilayah hukum Asahan,” tegas Kapolres mengakhiri. (Gon)

BACA JUGA  Kapolresta Deli Serdang Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru