Asahan, TRIBRATA TV
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memberikan arahan kepada para pejabay utama dan Kapolsek di ruang Perjamuan Polres Asahan.
Dalam siaran pers Humas Polres Asahan, Selasa (18/01/22) siang, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar menyampaikan, batas akhir vaksinasi sampai tanggal 19 Januari 2022 dengan target harian 11.000 untuk mengejar target yang sudah ditentukan dan Bag Ops sudah mengeluarkan Renlak dengan 75 sekolah setiap harinya.
“Kepada personil Polres Asahan wajib melaksanakan penyuntikan Boster beserta keluarganya dan anak usia minimal 18 tahun,” kata Kapolres.
Ia menghimbau kepada personel untuk melakukan pendekatan kepada Kepsek, guru, murid dan orang tua murid serta gandeng Forkopincam dalam rangka meningkatkan Vaksin.
“Diharapakan kepada para pejabat utama dan Kapolsek sejajaran dan personel agar serius melaksanakan tugas, sosialisasikan kepada keluarga murid/guru, arahkan anggota untuk sopan, jangan marah marah dan emosi, serta sampaikan bahwa vaksin aman karena sudah banyak anak-anak yang sudah divaksin, dan Dokter Anak juga sudah disiapkan jika ada anak-anak yang divaksin bermasalah,” ujarnya sembari mengingatkan waktu 3 hari agar dimaksimalkan untuk mencapai target vaksinasi.
Berkaitan dengan kasus 303, Kapolres Asahan menegaskan ia sudah mengeluarkan perintah yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Propam, agar para Kapolsek menindak lanjuti arahan dari pimpinan.
“Saya minta agar jangan ada lagi segala bentuk permainan judi di wilayah hukum Asahan,” tegas Kapolres mengakhiri. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









