Polres Sanggau Bongkar Peredaran Narkoba di Tayan Hulu, Amankan 36 Gram Sabu

- Editorial Team

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek rumah pelaku pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan MF sedang berada di ruang tamu rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari lokasi tersebut, diamankan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 36,19 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik bening klip, dua kotak plastik, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA  Polres Taput Tangkap 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar. Ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkoba di wilayah kita,” ujarnya.

BACA JUGA  Video: Polres Bintan Ringkus Bandar Sabu

Menurut Iptu Eko Aprianto, Pelaku MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” tambahnya.

Polisi menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Polres Sanggau berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegas Iptu Eko Aprianto.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu

Dengan pengungkapan ini, Polres Sanggau berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan terus menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian. Upaya bersama dianggap penting untuk menjaga Kabupaten Sanggau dari ancaman peredaran gelap narkotika.(Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB