Makassar, TRIBRATA TV
Polda Sulsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian RML (49), perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga di Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi dijelaskan, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga Jalan Pelelangan Ikan Jagong Kabupaten Pangkep.
Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008, akhirnya Polisipun membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda menjelaskan modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk mencuri dan memerkosa kemudian membunuh korban.
Sebelumnya lelaku diketahui ikut pesta miras jenis ballo disalah satu cafe, dalam kondisi mabuk pelaku masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban dan ponsel yang disimpan di dalam tas korban.
Melihat korban tertidur pulas, pelaku mendekati korban dan hendak memperkosa, namun aksinya membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak. Pelaku lalu mencekik korban dan menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri sehingga pelaku kembali mendekat dan memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan koper pada istrinya. Pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper
Semula pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah Kabupaten Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Pelaku lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan. Pada Senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba di Pelabuhan Balikpapan
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, pelaku AND didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni Pasal 365, Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









