Medan, TRIBRATA TV
Tiga hari berturut-turut 15-18 Agustus 2020 TRIBRATA TV dan team melakukan investigasi dan menyelusuri lokasi-lokasi perjudian jenis judi tembak ikan, judi dadu, judi remi dan judi jenis QQ di wilayah 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Sibolangit.
Kegiatan tersebut berangkat karena jiwa jurnalis serta memastikan infomasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat berdasarkan pemberitaan di media online tentang maraknya jenis judi tembak ikan dibeberapa lokasi dan konon katanya sangat meresahkan warga sekitar. Olehnya jiwa jurnalis beberapa media terpanggil untuk meliput secara langsung.
Di lokasi yang santer disebut-sebut dan rumor yang beredar serta adanya opini bahwa lokasi perjudian jenis tembak ikan dan judi jenis lainnya tersebut marak di wilayah Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Sibolangit.
Untuk diketahui dua kecamatan tersebut mencakup wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan.
Dikonfirmasi dilapangan oleh para awak media di Dusun Laucih Kuta Gang Purba Desa Simalingkar A, diperoleh keterangan dari pemilik warung yang diduga memiliki judi tembak ikan, Ivana (26) mengemukakan di warung miliknya tidak pernah ada jenis judi apapun dan keluarga tidak pernah mengizinkan perjudian diwarungnya.
“Mana ada judi di warung kami bang, siapa yang bilang itu, bohong aja itu,” ujar Ivana, Selasa (18/8/2020).
Selanjutnya, Kepala Desa Simalingkar A Mulia Ginting (40) ketika dimintai tanggapannya terkait rumor maraknya jenis perjudian di wilayah desanya mengaku telah memastikan setiap dusun di desanya tidak pernah ada.
“Saya sudah cek lokasi Dusun Namorih Kuta dan Loket Angkot, tidak ada judi ditempat tersebut, itu hoax pak,” katanya tegas.
Begitu juga di loket KPUM 97 Desa Lama Jl Srikandi, yang berhasil diwawancara dilokasi pemilik warung Muh Nur Tarigan (52) mengatakan tidak pernah ada jenis judi di loketnya dan hanya tempat nongkrong supir-supir saja.
“Mana ada judi tembak ikan disini Pak, bohong aja itu,” kata M Nur Tarigan.
Melanjutkan penyelusuran di Jalan Pembangunan No 2, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, ditemui dilokasi, Jan Putra Ketaren pemilik warung mengatakan tidak pernah ada jenis judi apapun diwarung milik orangtuanya.
“Mana ada judi disini bang, tegoklah warung kami sepi gak ada orang, apalagi selama covid 19 ini selalu sepi,” ujarnya.
Tak hanya disitu, awak media konsentrasi ke Desa Tambunen Dusun 3 Kecamatan Sibolangit dan berhasil ditemui Kepala Desa Tambunen Darmin Gurusinga (41). Kepada awak media ia mengatakan di desanya tidak pernah menemukan jenis judi apapun dikampungnya. Ia juga kerap minta warganya agar menjauhi semua jenis perjudian. Bahkan ia katakan tidak akan bertangung jawab jika ada warganya yang ditangkap Polisi karena bermain judi.
“Selama pantauan saya tidak ada jenis judi-judi disini, siapa yang bilang itu jangan sembarangan bicara,” tandas Darmin.
Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal. (BTM)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








