‎Kampus USU ‘Ikut Campur’ Konflik Internal Gereja hingga Penutupan, MUKI Pasang Badan Bela Jemaat

- Editorial Team

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Kehebohan di Gedung Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikumene (Chapel USU) yang berdiri kokoh di Jalan Dr. Sumarsono, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan mendadak menggemparkan masyarakat Sumatera Utara, Senin (18/5/2026) pukul 14.40 WIB.

‎Hal itu dipicu oleh datangnya sekelompok pria berbadan tegap mengenakan pakaian putih lengkap membawa sebuah bambu panjang yang di ujungnya terikat pisau arit. Mereka datang membawa mobil dinas patroli menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

‎Kelompok pria itu belakangan diketahui adalah petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Sumatera Utara (USU) yang diperintahkan untuk mengosongkan gedung Gereja Oikumene oleh Bagian aset Kampus USU. Meski pengakuan mereka datang hanya untuk menurunkan spanduk, Namun, ketika pihak gereja menanyakan legalitas atau surat tugas mereka malah tidak dapat menunjukkannya, pihak gereja pun bersikeras supaya Satpam disertai surat tugas.

‎Lantaran surat tugas tidak ada, mereka pun mundur sambil menyingkirkan bambu panjang diujungnya terikat pisau arit. Alih-alih merasa bersalah, Satpam tersebut justru terlibat cekcok dengan pihak gereja dengan mempertahan ego seolah-olah pihaknya paling benar, padahal tanpa disadari dengan cekcok itu mereka telah mencerminkan seorang petugas Satpam yang jauh dari sikap profesional.

‎”Buang bambumu itu, ngapain bawa-bawa kesini, ini gereja bukan tempat bordir,” kata seorang pria warga gereja dengan lantang. Lantas ditimpali juga seorang jemaat perempuan menyuarakan untuk apa ke sini bawa bambu panjang, ini gereja tempat yang damai.

‎Upaya Satpam tersebut mendapat perlawanan dari jemaat dan warga sekitar yang merasa kepengurusannya masih valid bertahan dan melarang penurunan spanduk. Harusnya para pihak duduk bersama menyelesaikan masalah internal tanpa mengekang kebebasan hak warga untuk melakukan peribadatan.

‎Hasil pantauan TRIBRATA TV dilokasi, cekcok yang terjadi tidak berlangsung lama, karena warga lain turut meredam situasi yang sempat memanas, karena sejak awal tidak pernah terjadi keributan di area gereja, selain tanggal 12 April 2026 lalu, ada sekelompok orang menutup pintu pagar gereja menggunakan seng, dan dibuka paksa oleh pihak gereja karena dianggap tidak manusiawi.

‎Persoalan internal gereja yang sudah berlangsung lama, kini menyeret kampus Universitas Sumatera Utara, dimana saat sekelompok orang yang mengklaim diri pengurus gereja di Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU, menutup pintu gereja dengan seng, serta menempelkan sebuah spanduk bertuliskan ‘PENGUMUMAN, GEDUNG CHAPEL USU DALAM MASA RENOVASI, MOHON MAAF ATAS PENGOSONGAN DAN PENGHENTIAN SELURUH AKTIVITAS PELAYANAN, TERIMA KASIH’.

BACA JUGA  ‎Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Negeri Lama Mencuat, Pertamina Harus Tau Ini

Spanduk mini tersebut mengatasnamakan Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li, Ketua PIWK Prof. Dr Robert Sibarani, M.S, dan diketahui Direktur PIA USU, Rapido Gultom, S.T., M.M.

‎Penutupan sepihak tersebut memicu reaksi dari jemaat dan warga sekitar yang telah puluhan tahun beribadah di gereja tersebut. Pihak gereja menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan karena jemaat merasa hak mereka untuk beribadah telah dirampas.

‎Penutupan gereja dilakukan secara tiba-tiba tanpa musyawarah. Para oknum-oknum yang diperoleh media ini antara lain inisial TB, TS (anggota DPRD Sumatera Utara), dan RM, secara beramai-ramai menutup akses gereja dengan alasan renovasi atau revitalisasi.

‎Menimpali spanduk yang dinilai provokatif itu, warga sekitar memasang spanduk penolakan bernada inspiratif yang isinya berbunyi ‘KAMI WARGA LINGKUNGAN SEKITAR GEREJA POUK CHAPEL USU MENOLAK PENGOSONGAN GEDUNG GEREJA DAN PASTORI DENGAN DALIH RENOVASI/REVITALISASI OLEH REKTOR USU #SELAMATKAN POUK CHAPEL USU’

‎Menyikapi penutupan gereja tersebut, jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara turun gunung melakukan pendampingan hukum sekaligus membela jemaat.

‎Melalui Ketuanya, Dedy Maurits Simanjuntak, Wakil Ketua Milkho Legie, Sekretaris Richard Simangunsong, Tim LBH Egbert Budiman, S.H, Mandala, S.H, Anesty Singarimbun, S.H, MUKI Medan Edward Septa Fian, dan GM MUKI Samson menyampaikan, sangat menyayangkan upaya pengosongan gedung gereja yang akan dilakukan, dengan mengatasnamakan Universitas Sumatera Utara.

‎Dedy Maurits Simanjuntak mengatakan nama besar USU dibawah Kementerian Pendidikan ikut terseret dalam persoalan ini. Pihaknya meminta Rektor dan seluruh jajaran, sebagai tokoh pendidikan terdidik sepatutnya mendemonstrasikan cara penyelesaian masalah secara elegan dan beradab, apalagi masih berkaitan dengan peribadahan umat Kristen yang sudah berlangsung puluhan tahun di lokasi.

‎”Kami mendesak agar upaya pengosongan dihentikan, dan diberikan kesempatan kepada pihak internal untuk menyelesaikan persoalan mereka. Mari kita selamatkan nama besar USU sebagai lembaga pendidikan terhormat. Tidak ada urgensi mendesak revitalisasi,” tegas pengacara muda ini.

‎Dedy Maurits juga meminta agar pihak yang berwenang yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama untuk turun tangan melakukan langkah antisipatif demi menghindari konflik, karena persoalan peribadatan persoalan yang sensitif.

Awal mula mencuatnya konflik internal ke publik adalah dari masalah periode kepengurusan jemaat, dimana seharusnya proses pemilihan majelis yang baru dilakukan secara terbuka melalui mediasi PGI. Akan tetapi ada oknum-oknum melakukan pemilihan secara tertutup tanpa melibatkan jemaat, diduga pemilihan majelis jemaat yang baru secara sepihak terjadi pada Rabu (8/4/2026) lalu.

‎Seiring berjalannya waktu, pihak gereja menyoroti sikap kontradiktif para oknum tersebut. Di satu sisi mereka menerima persembahan perpuluhan dari jemaat, tetapi di sisi lain mereka tidak mengakui Oikoumene sebagai gereja, melainkan hanya sebagai persekutuan. Semenatara kalau persekutuan tidak ada ibadah dan kutipan kolekte juga tidak menjalankan baptisan.

‎Dikisahkan, rumah ibadah ini memiliki sejarah panjang dan legalitas serta pengakuan secara legal sejak digagas tahun 1977. Pada awal tahun 1986 rektorat USU di bawah kepemimpinan Prof. Dr. A.P. Parlindungan, S.H. secara resmi mengeluarkan SK penetapan lahan seluas 750 meter persegi bagi Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dengan status hak pakai dan berkekuatan hukum, diperuntukkan khusus aktivitas kerohanian.

BACA JUGA  ‎Lokasi Perjudian yang Dikelola AK dan AI Diduga Disusupi Pengedar Narkoba

‎Seorang jemaat sekaligus pengurus gereja, AN memaparkan, konflik ini murni bermula dari masalah internal terkait mandeknya regenerasi kepengurusan majelis yang mayoritas merupakan profesor pendiri dan kini telah berusia lanjut, bahkan sudah ada yang meninggal dunia.

‎”Niat untuk meregenerasi struktural pengurus harian justru berujung pada penolakan penahbisan oleh majelis lama,” ucapnya.

‎Situasi kian meruncing ketika majelis baru secara sepihak membawa masalah ini ke ranah rektorat USU. Puncaknya, gereja ditutup paksa menggunakan seng dengan dalih renovasi, meski jemaat menilai tidak ada urgensi perbaikan gedung.

‎Dia juga menyoroti kejanggalan, tiba-tiba muncul yang mengaku Ketua PIWK baru tanpa melalui mekanisme AD/ART yang jelas. Padahal legalitas pendeta yang sudah 20 tahun melayani di sana sangat sah melalui penugasan resmi dari sinode gereja asal dan PGI.

‎Sementara itu, Pdt Gloria Balle saat ditemui dilokasi, sangat menyayangkan adanya pembatasan ruang dialog dan ketidakterlibatan pihak jemaat secara utuh.

BACA JUGA  Antisipasi Kemacetan, Personil Dishub Medan Atur Lalin Saat Jam Sibuk

Ia memaparkan bahwa dalam proses pertemuan, pihaknya sama sekali tidak diundang secara layak. Secara sepihak, aturan mediasi membatasi kehadiran di mana hanya tiga orang perwakilan dari jemaat yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang rapat. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB