Labura, TRIBRATA TV
Kayu olahan diduga tanpa dukumen (ilegal) diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu di jalinsum Mambang Muda ~ Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (18/5/2021) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya mengamankan truk cold diesel warna kuning dengan nomor polisi BH 9377 BU bermuatan 4 ton kayu sembarang keras.
Tiga orang diamankan masing-masing supir IS (25), iLS (20) dan M. AG (19). Ketiganya warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.
Kanit kepada wartawan mengatakan Polsek Kualuh Hulu sebagai penanganan pertama dan proses penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









