Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan berhasil meringkus satu dari dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka akibat jatuh dan terseret ke aspal.
Pelaku terpaksa diberi tindakan tegar terukur dengan menembak kakinya karena berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap. Senin (19/5/2020) Jam 23:00 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago pada awak media menjelaskan bahwa awalnya Tekab Polsek Medan Area mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap Elsa Ria Sialoho (19) warga Jalan Elang Ujung, Tegal Sari, Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Atas informasi itu, Tekab Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan langsung menuju ke lokasi kejadian.
Setelah polisi tiba di TKP didapat informasi bahwa salah satu pelaku masih berada tak jauh dari lokasi, Tim langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku dan berhasil meringkus seorang tersangka bernama Rahmad Suhaimi (31) warga Jalan Sriti Perumnas Mandala Medan.
“Saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya telah menjambret HP korban pada saat ia berada di Jalan Elang Ujung, Simpang Parkit bersama seorang temannya,”ucap Kompol Faidir Chaniago
Lanjutnya lagi, saat dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pelaku lainya yang bertugas sebagai driver (Joky) sepeda motor saat beraksi, pelaku berusaha melarikan diri. Dua kali tembakan peringatan ke udara tidak di hiraukannya dengan terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”jelas Kapolsek.
Selain tersangka, Tekab Polsek Medan Area juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6265 ACB yang digunakan tersangka saat beraksi dan handphone milik korban. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









