Dua Perampok Ditangkap, Seorang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap dua pria pelaku kejahatan dengan kekerasan (Curas). Keduanya MH (30) warga Jalan Garu III Gang Melati Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas dan ES (26) warga warga Jalan Bajak II Kebun Kopi Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim
Iptu Philips Antonio Purba
menjelaskan kedua pelaku juga merupakan residivis.

Peristiwa itu terjadi saat korban, Josua hendak pulang kekampungnya di Rantau Prapat dengan menunggu bus di halte fly over Amplas Km 8,5. Tidak lama kemudian kedua tersangka datang menghampiri korban sembari mengancam dengan mengunakan pisau.

BACA JUGA  Kurir Sabu Senilai Rp350 Juta Diringkus Polres Nias Selatan

Tidak hanya sekedar mengancam, keduanya juga menganiaya serta mengambil paksa barang-barang korban berupa HP Oppo A7, uang Rp250 ribu, KTP, kartu mahasiswa dan kartu ATM BRI.

“Atas aksi yang dialaminya tersebut korban melapor ke Polsek Patumbak. Atas laporan itu saya beserta Panit I, Ipda M. Yusuf Sidabutar, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ES,” ujar Iptu Phiips Antonio Purba.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Halaman Mesjid Al Jihad

Saat akan dilakukan pengembangan diperoleh informasi keberadaan tersangka MH di Jalan SM Raja Km 7 dekat PT Cosmos. “Namun tersangka MH mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya,” tegas Iptu Philips Purba.

Kedua pelaku bersama barang bukti berupa HP, pisau, dan obeng dibawa ke Mako untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya, ” pungkas Iptu Phillips Antonio Purba. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Setahun Buron, Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB