Hamili Anak Bawah Umur, Pemuda ini Ditahan Polisi

- Editorial Team

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Seorang pemuda di Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia menghamili pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku, Y (22) diamankaan polisi di Jalan Cendrawasih Gang Mekar Sari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (19/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menuturkan, berdasarkan keterangan korban sudah hamil lima bulan.

BACA JUGA  Dua Hari Diburu, Tiga Perampok Bersenjata Api di Aceh Timur Diringkus

“Orang tua korban mendapati anaknya yang masih duduk di bangku SMA tampak lebih besar dari biasanya. Merasa curiga, orang tua korban membeli tespack untuk mengecek,” ucap Awal.

Dari hasil tes, didapati korban positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan pacar anaknya ke kantor Polisi.

“Saat didatangi Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan dilakukan interogasi Y mengakui perbuatannya dan kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Harahap.

BACA JUGA  Polda Sumut Ringkus Seorang Komplotan Becak Hantu

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Awal. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru