KJRI Kuching Dampingi 221 WNI yang Dipulangkan Malaysia Melalui PLBN Entikong

- Editorial Team

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui stafnya KJRI Budimansyah mendampingi 221 WNI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (18/4/2023).

Dari jumlah itu 141 orang diantaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja, Serian dan 80 orang dari Depo Tahanan Imigrasi Bengkenu, Sarawak Malaysia.

Mereka terdiri dari 163 laki-laki, diantaranya 4 orang anak-anak dan 54 orang perempuan. Mereka dipulangkan melalui ICQS Tebedu Sarawak – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA  Satgas Perbatasan Cek Kesehatan Warga

KJRI Kuching Sarawak Malaysia membantu kepulangan para Deportan dari Depo Bekenu dengan menyediakan 2 bis agar para WNI dapat pulang sebelum hari raya Idul Fitri ini.

Kesemua PMI bermasalah ini umumnya dideportasi karena peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu bekerja tanpa menggunakan permit kerja dan paspor. Sebelum dipulangkan KJRI Kuching membantu melengkapi dokumen perjalanan untuk proses pemulangannya.

Dalam relisnya, KJRI Kuching juuga menyampaikan jumlah total keseluruhan jumlah PMI bermasalah yang dideportasi sejak Januari hingga April 2023 sebanyak 1.490 orang.

BACA JUGA  Dinas PU Ketapang: Bangunan yang Retak Bukan Bagian Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Pada saat bersamaan, tim KJRI Kuching juga memulangkan 5 WNI dengan 3 diantaranya berkondisi khusus yaitu Anisa N.H (19) asal Magelang Jateng yang melahirkan bayinya di rumah sakit Sibu dan seorang laki-laki berinisial AA (46) asal Sanggau Kalbar, yang didiagnosis sakit TBC.

Sementara dua WNI lainnya lelaki berinisial M (21) asal Seluas Kalbar, dan S ( 22) asal Lombok, NTT, bekerja secara ilegal dan terlantar, akibat perlakuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

kelimanya dipulangkan karena tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah dan memerlukan perawatan yang lebih lanjut di Indonesia. (Syamsumen/rel)

BACA JUGA  Korban Banjir Rob Didata, Kapolsek Rasau Jaya: Warga Masih Bisa Beraktivitas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru