Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dengan melakukan penyamaran (undercover buy), tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang penjual narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim pada Sabtu (15/11/2024). Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang kemudian menyusun strategi untuk menangkap pelaku.
Setelah mengetahui ciri – ciri terduga pelaku, tim melakukan undercover untuk memesan Sabu. Tim melakukan komunikasi dengan terduga pelaku dan sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Air Dingin I.
Di lokasi yang disepakati tim melihat terduga pelaku sedang bersama istrinya di pinggir jalan. Tak buang waktu pelaku yang belakangan diketahui berinisial
Al (34) warga Desa Muara Mahat Kabupaten Kampar langsung ditangkap.
Disaksikan warga setempat tim menggeledah badan dan menemukan barang bukti yang disimpan di saku celananya.
Petugas lalu mengembangkan dengan mendatangi rumah kontrakan terduga pelaku di Perumahan Permata Air Dingin Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dalam penggeledahan ini petugas kembali menemukan barang bukti di halaman rumah terduga pelaku. Sedang di dalam kamar terduga pelaku ditemukan timbangan digital.
Bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening diduga Narkoba jenis Shabu seberat 2,74 gram, 83 butir Pil Ekstasi merk Doraemon warna Kuning, Timbangan Digital dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 6793 JY, pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









