DPR RI Bentuk Panja, Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Jadi Sorotan Nasional

- Editorial Team

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Rapat Khusus Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, 18 Maret 2026, menjadi momentum penting dalam mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi III, Lantai 2 Gedung Nusantara II DPR RI, dimulai pukul 16.05 WIB dan dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Dalam suasana yang serius dan penuh perhatian, rapat tersebut dihadiri enam anggota Komisi III dari berbagai fraksi, menandakan kuatnya perhatian lintas politik terhadap kasus ini.

Selain anggota dewan, turut hadir sejumlah perwira dari Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara, termasuk AKBP Ali Hassan, yang memberikan gambaran perkembangan penanganan kasus.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan penyampaian tindak lanjut kasus serta memastikan perlindungan terhadap korban dan pihak terkait.

Dalam pembukaannya, Habiburokhman menegaskan rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya serta hasil konferensi pers di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi dari Elemen Perempuan

“Komisi III DPR RI terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan lima poin kesimpulan yang menjadi sikap resmi Komisi III DPR RI dalam menyikapi kasus tersebut.

Poin pertama adalah apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi pelaku penyiraman air keras.

Kedua, Komisi III mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya.

Keempat, LPSK bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan diminta memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan optimal.

Kelima, Komisi III menegaskan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Usulan pembentukan Panja ini langsung mendapat respons positif dari anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

BACA JUGA  Reses DPR RI, HM Husni Berbagi Sembako di Kecamatan Sipispis, Sergai

Saffaruddin dari Fraksi PDIP menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panja sebagai langkah strategis mengawal proses penyelidikan hingga persidangan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku intelektual,” tegasnya.

Senada dengan itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar menyebut tindakan penyiraman air keras sebagai kejahatan serius yang mencederai demokrasi.

Ia menilai, jika tidak dituntaskan, kasus ini berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Ini bukan hanya soal korban, tapi soal rasa aman publik dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Bimantoro Wiyono dari Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus melalui bukti-bukti seperti rekaman CCTV.

Ia menilai kecepatan dan ketelitian penyidik menjadi indikator keseriusan negara dalam menangani kasus ini.

Bimantoro juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal koneksitas jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual.

BACA JUGA  KAHMI Labuhanbatu Selatan: 'Teror terhadap Suara Kritis Tidak Boleh Dibiarkan'

Rapat ini mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan bahwa kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menelusuri dalang di baliknya.

Dengan dibentuknya Panja, publik berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Rapat ditutup pada pukul 17.10 WIB dengan kesepakatan bulat untuk mengawal kasus hingga tuntas, sebagai wujud nyata komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia dan keadilan. (Jemi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:40 WIB