Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Aksi penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang aktivis kembali menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa,tetapi dipandang sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan keberanian masyarakat dalam menyuarakan kebenaran.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),organisasi yang selama ini dikenal vokal dalam mengawal isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.
Insiden yang menimpanya dinilai sebagai sinyal bahaya yang tidak boleh dianggap remeh,karena berpotensi menciptakan ketakutan sistematis terhadap para pejuang keadilan.
Merespons kejadian tersebut,Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Labuhanbatu Selatan melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung menyampaikan sikap tegas.
Ketua Bidang Hukum dan HAM,Dayu Putra, SH,MH organisasi tersebut menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap aktivis.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Labuhanbatu Selatan,Sabtu (14/3/2026), MD KAHMI menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk teror yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat dan merusak sendi-sendi demokrasi.
Dayu Putra menilai penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus merupakan kejahatan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan korban secara fisik,tetapi juga secara psikologis oleh masyarakat luas.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang mengancam keselamatan warga negara,terlebih terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi,”tegas Dayu Putra.
Menurutnya, jika kasus seperti ini tidak diusut secara tuntas dan transparan,maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis,tetapi juga keberanian masyarakat untuk bersuara terhadap ketidakadilan.
Ia menegaskan,efek paling berbahaya dari teror semacam ini bukan hanya luka yang terlihat,tetapi rasa takut yang perlahan bisa membungkam kritik,mematikan partisipasi publik dan menciptakan demokrasi yang berjalan tanpa pengawasan.
Dalam negara hukum,kritik bukanlah kejahatan. Kritik justru merupakan elemen penting dalam memastikan kekuasaan tetap berjalan di jalur yang benar. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi korban kekerasan maka hal tersebut menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap pembela HAM masih jauh dari kata ideal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut,MD KAHMI Labuhanbatu Selatan secara terbuka mendesak aparat penegak hukum agar bergerak cepat, profesional dan tidak ragu dalam mengungkap pelaku.
Menurut mereka,kecepatan,transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian nyata apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya atau justru membiarkan rasa takut tumbuh di tengah masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,transparan dan akuntabel untuk mengungkap siapa pelaku serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini,”ujar Dayu Putra dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan penegakan hukum yang dilakukan secara setengah hati hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum.Ketika keadilan terasa lambat atau tumpul,maka yang lahir bukan hanya kekecewaan, tetapi juga krisis kepercayaan.
Dalam pernyataannya,Dayu Putra juga menekankan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dikriminalisasi,apalagi dibungkam melalui intimidasi dan kekerasan.
Menurutnya,keberadaan aktivis dan organisasi masyarakat sipil seperti Kontras justru menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi. Aktivis bukan musuh negara.Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memastikan keadilan tetap hidup dan kekuasaan tidak melampaui batas hukum.
Lebih jauh,Dayu Putra mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak membiarkan kekerasan menjadi cara menyelesaikan perbedaan pendapat.Demokrasi yang sehat, kata mereka,hanya bisa tumbuh dari perdebatan gagasan,bukan dari ancaman atau teror.
Mereka juga menyerukan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai dialog, supremasi hukum dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Karena ketika kekerasan mulai dianggap biasa maka saat itulah peradaban sedang berjalan mundur.
Pernyataan sikap ini,menurut Dayu Putra, merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal nilai-nilai penegakan hukum, hak asasi manusia serta keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks,ia berharap kasus yang menimpa Andrie Yunus dapat segera diungkap secara terang benderang agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan perlindungan aktivis di tanah air.
Karena bagi Dayu Putra,ada satu hal yang tidak boleh terjadi di negara hukum: ketika rasa takut lebih kuat daripada keadilan dan ketika kekerasan lebih berani daripada kebenaran.
Sebab jika negara kalah oleh rasa takut,maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga harapan rakyat terhadap keadilan. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








