Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda ini Diringkus

- Editorial Team

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap salah seorang pemuda berusia 17 tahun lantaran menyetubuhi seorang anak dibawah umur. Pelaku bernama S.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap, Sabtu (19/2/2022).

Menurut awal, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 00.10 WIB dirumahnya yang di Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepri.

BACA JUGA  Cabuli Siswi SMP, Warga Starban Diringkus

“Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, ” ucapnya.

Menurutnya peristiwa cabul itu terjadi di bulan Oktober 2021 di salah satu kamar Wisma Sakura Tanjungpinang. Pelaku melakukan persetubuhan pada korban. Selanjutnya pada Januari 2022 di tempat yang sama pelaku kembali melakukan persetubuhan pada korban.

BACA JUGA  Cabuli 3 Bocah, Kakek ini Diringkus Polisi

“Atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan,” terangnya.

Pelaku diancam pidana 5 sampai 15 tahun pasal 81 UU Perlindungan Anak. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru