Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap salah seorang pemuda berusia 17 tahun lantaran menyetubuhi seorang anak dibawah umur. Pelaku bernama S.
Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap, Sabtu (19/2/2022).
Menurut awal, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 00.10 WIB dirumahnya yang di Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepri.
“Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, ” ucapnya.
Menurutnya peristiwa cabul itu terjadi di bulan Oktober 2021 di salah satu kamar Wisma Sakura Tanjungpinang. Pelaku melakukan persetubuhan pada korban. Selanjutnya pada Januari 2022 di tempat yang sama pelaku kembali melakukan persetubuhan pada korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan,” terangnya.
Pelaku diancam pidana 5 sampai 15 tahun pasal 81 UU Perlindungan Anak. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









