Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda ini Diringkus

- Editorial Team

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap salah seorang pemuda berusia 17 tahun lantaran menyetubuhi seorang anak dibawah umur. Pelaku bernama S.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap, Sabtu (19/2/2022).

Menurut awal, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 00.10 WIB dirumahnya yang di Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepri.

BACA JUGA  7 Bocah Jadi Korban Kekerasan dan Bully, Polres Mempawah Tangkap 4 Pelaku

“Pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, ” ucapnya.

Menurutnya peristiwa cabul itu terjadi di bulan Oktober 2021 di salah satu kamar Wisma Sakura Tanjungpinang. Pelaku melakukan persetubuhan pada korban. Selanjutnya pada Januari 2022 di tempat yang sama pelaku kembali melakukan persetubuhan pada korban.

BACA JUGA  Kantongi 5 Butir Pil Ekstasi, Pemuda ini Digiring ke Kantor Polisi

“Atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan,” terangnya.

Pelaku diancam pidana 5 sampai 15 tahun pasal 81 UU Perlindungan Anak. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru