Ogan Ilir, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Rantau Alai menghentikan operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (18/01/2023).
Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan seluruh aktivitas penambangan pasir tidak boleh lagi beroperasi. Ia mengimbau pemiliknya tidak melakukan aktifitas selama belum memiliki surat izin.
“Saat ini seluruh aktifitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi dan seluruh mesin sedot sudah berada di tepian Sungai Ogan”, ujar Iptu Sutopo.
“Dihimbau agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan pasir selama belum memiliki surat izinnya”, tegas Kapolsek. (ardiansyah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









