Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Dusun Sosopan Kumbar Desa Perkebunan Pekan Tolan Mecamatan Kampung Rakyat, Kamis (18/12/2025).
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda Riswaldi Nainggolan bersama personel Polsek serta melibatkan Kepala Dusun Sosopan Kumbar, Sumiswan dan Sekretaris Desa Pekan Tolan, Erwin.
Razia ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan media online yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu,petugas tidak menemukan pelaku maupun pemilik rumah yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.
Barang bukti meliputi delapan bungkus plastik klip kosong diduga bekas sabu, satu bong alat hisap sabu,empat mancis, empat pipet,serta dua dompet kecil. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan GSN ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.Meski pelaku belum ditemukan,barang bukti yang diamankan menjadi petunjuk penting untuk pengembangan kasus.Yang terpenting, masyarakat merasakan kehadiran negara dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” ujar AKP Ilham Lubis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan memerangi narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar tidak ragu dan tidak takut melapor.Narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi muda. Setiap informasi, sekecil apa pun,sangat berarti bagi kami,”tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti,petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar mengenai bahaya narkoba dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Dengan pelaksanaan KRYD melalui GSN ini, Polsek Kampung Rakyat berharap dapat menekan sekaligus memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








